PTIK Pertemuan 12
|
Nama |
: Andika Callas |
|
Kelas |
: 17.1A.07 |
ETIKA
PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
(Pertemuan 12)
Rangkuman
Pengertian Etika dalam TIK
Etika
(ethiq) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata
cara, adat, sopan santun mengenai nilai benar dan salah tentang hak dan
kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan etika TIK sekumpulan
azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, saran
santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang
dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan.
Jenis pelanggaran Etika penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi
1.
Hacker dan
Cracker
Hacker pertama
kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki
keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang
bersama. Menurut Mansield, hacker didefinisikan
sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan
penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya
tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau
informasi. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki
ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan
sesekali waktu juga melumpuhkan seluruh sistem komputer.
2.
Denial of
Service Attack (DoS Attack)
Denial of
Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang
ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Denial of Service Attack ditandai
oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi
bantuan dari penggunaan jasa tersebut.
3.
Pelanggaran
Piracy
Piracy adalah
pembajakan perangkat lunak (software). Bentuk pembajakan perangkat lunak:
·
Memasukan
perangkat lunak illegal ke harddisk.
·
Softlifting,
pemakaian lisensi melebihi kapasitas
·
Penjualan CDROM
illegal
·
Penyewaan
perangkat lunak illegal
·
Download illegal
4.
Fraud
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar
besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi
keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam
aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
5.
Gambling
Perjudian tidak
hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia
cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara
yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi
money laundering.
6.
Mobile Gamling
Merupakan
perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled
PCs, berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile.
7.
Pornography dan
Paedophilia
Pornography
merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis,
dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan
kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child
phornography).
8.
Data Forgery
Kejahatan ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai
scriptless dokument dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya
diajukan untuk dokumen e-commerce.
Comments
Post a Comment